“Untuk kendaraan sedan Mazda nopol 10011-VII yang digunakan terlapor tidak terdaftar dalam register Biro Logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (5/5/2023).
Trunoyudo mengatakan pelat nomor yang tersebut sudah terdaftar sejak 2003 sebagai mobil dinas milik Polda Metro Jaya.
“TNKB yang digunakan terlapor saat ini masih terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003 dinas milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku 13/4/2022 sampai dengan 13/4/2023,” ujarnya. (tim)