Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi atau dulu Kemenkominfo melibat jaringan mafia. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari memfilter situs judi hingga memblokir dan menerima uang imbalan atas jasa membuka akses judi online.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 24 tersangka dengan peran masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers kasus perjudian online yang digelar di Gedung Balai Pertemuan di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024).
“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujar Karyoto, Senin (25/11/2024).
Dari ke-24 tersangka tersebut, sembilan adalah pegawai Kementerian Komdigi dan sisanya merupakan warga sipil. Ke-24 tersangka itu memiliki peran masing-masing.
“Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE, dan J (DPO),” ujar Karyoto.
Adapun peran dari tiap tersangka adalah 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan juga DM.
“Tiga orang berperan mengepul daftar situs judi online dan menampung uang setoran dari agen, yakni A alias M, MN dan DM,” ungkap Karyoto.
Kemudian 2 tersangka AK dan AJ memiliki peran memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
“Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yakni tersangkanya AK dan AJ (Alwin Jabarti Keimas),” ujar dia lagi.
Lebih lanjut, Irjen Karyoto mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi berperan mencari situs judol dan melakukan pemblokiran. Ke-9 pelaku itu masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Dua orang berperan dalam melakukan TPPU, itu D dan E,” kata dia.
Terakhir, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
“Lalu, satu orang berinisial T berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi,” ungkap Kapolda.