Semarang,EDITOR.ID,– Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan tidak mentolerir kepada anggotanya serta memberikan peringatan keras kepada anggota yang nekat menjadi calo penerimaan anggota Polri.
Penegadan itu disampaikan saat memberikan arahan saat Apel Pagi di Lapangan Apel Mapolda Jateng, Senin (6/3/2023). Kapolda menyampaikan arahan, agar anggotanya tidak sekali-kali mencoba menjadi calo seleksi anggota Polri.
“Jangan kotori masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan yang cela, yang kemarin viral itu (calo),” tegas Ahmad Lutfi.
Menurutnya, akibat ulah oleh oknum tersebut, seperti merusak prestasi dan citra Polri yang telah dibangun selama ini.
“Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita,” tuturnya.
Kapolda menambahkan, marwah anggota Polri adalah ditentukan pada saat awal proses masuk menjadi anggota Polri.
” Jika masuk anggota Polri sudah melakukan cara yang kotor maka hal itu akan berdampak pada masa depan institusi Polri maupun anggota itu sendiri,” ungkapnya
Kapolda menegaskan, tidak akan memandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang melakukan aksi tersebut. “Saya tidak akan pandang bulu,” ujarnya.
Kasus Ini Menjadi Pelajaran Terakhir
Dia berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri. Pembenahan sistem dan pengawasan perlu dilakukan seperti secara sungguh-sungguh dengan mempertahankan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
“Saya berterima kasih kepada pewarta dan seluruh masyarakat jawa tengah yang telah memberikan input, momentum ini menjadikan kita lebih bersih dan harapan masyrakat terhadap Polri semakin hari semakin baik,” tutur Kapolda
“Ke depan Fungsi Propam dapat lebih ketat kembali dalam fungsi pengawasan nya terhadap tahapan proses seleksi,” tuturnya
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menuturkan, sebanyak 7 orang oknum anggota yang melalukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri saat ini telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
“Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN,” ujar Iqbal.
Dari tujuh orang tersebut, lima orang terdiri Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik. Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.
“Sidangnya kalau tidak hari ini ya besok, saat ini masih proses nanti disampaikan selanjutnya,” tuturnya.