“Ini bentuk obstruction of justice terhadap aparat yang melaksanakan kewenangan penegakan hukum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang,†tegas Tebe.
Tebe mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait dengan langkah-langkah diplomatik sebagai respon atas apa yang sudah dilakukan oleh kedua kapal patroli Vietnam tersebut. “Kami akan koordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri untuk tindaklanjut hal ini,†ujar Tebe.
Untuk diketahui saling klaim di sebagian kecil kawasan Laut Natuna Utara antara Indonesia dan Vietnam memicu tingginya kegiatan illegal fishing oleh kapal ikan Vietnam di kawasan tersebut.
Tidak jarang terjadi insiden yang melibatkan kapal aparat Vietnam. Dalam hal ini KKP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga Laut Natuna Utara. Tercatat dalam kurun waktu setahun terakhir sebanyak 27 KIA Vietnam telah ditangkap oleh kapal pengawas Perikanan KKP.
Untuk diketahui, Insiden antara kapal RI dengan kapal patroli Vietnam bukan terjadi kali ini saja.
Pada tahun 2019 dua kapal patroli Vietnam KN 264 dan KN 231 telah dengan sengaja menabrakan diri ke KRI Tjiptadi-381 yang sedang membawa Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 yang tertangkap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia khususnya wilayah utara perairan Natuna.
Dari kejadian ini tidak saja merusak KRI Tjiptadi-381, bahkan KIA Vietnam BD 979 juga mengalami kebocoran hingga akhirnya tenggelam akibat ditabrak kapal pengawasan Vietnam tersebut. (Tim)