Kanwil Kemenkumham Jabar Usulkan Crass Program Bagi 2.500 Napi

EDITOR.ID, Bandung – Kementerian Hukum dan Ham mencanangkan program pembebasan bersyarat bagi narapidana (atau warga binaan).

Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Aris menjelaskan bahwa narapidana yang masuk dalam Crass Program di Jabar mencapai 2.500 orang.

“Ada 2.500 orang narapidan yang kita ajukan dalam crass program. Dan saat ini sudah kita usulkan,” jelasnya, senin (2/12).

Abdul Aris menambahkan, bahwa program percepatan ini sebagai bentuk pengurangan hukuman bagi narapidana yang menjalani hukuman dibawah lima tahun.

“Untuk yang diusulkan kebanyakan dibawah dua tahun seperti sembilan bulan dan 14 bulan. Untuk narapidana yang mendapat hukuman lima tahun, per 31 desember 2019 nanti sudah menjalani masa tahanan 2/3 ,” jelasnya.

Napi yang mendapatkan crass program, yaki napi kasus kriminal umum.

“Napi yang mendapat crass program yakni napi kasus pembunuhan, penipuan, pencurian,” jelasnya.

Dirinya menegaskan untuk napi kasus narkoba dan korupsi tidak diajukan dalam program ini.

“Sesuai Pp nomor 99 untuk narkoba dan korupsi memang kita berlakukan hukuman maksimal,” jelasnya.

Dirinya berharap dari usulan sebanyak 2.500 napi di Jabar dalam Crass program disetujui semuanya.

“Saya berharap pengajuan sebanyak 2.500 napi dari Jabar disetujui semua,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: