Meski demikian, untuk wilayah Provinsi Gubernur untuk jalan provinsi, bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hokum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hokum atau lembaga.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta, jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,”pungjasnta.(tim)