Semarang,EDITOR.ID, – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan KA 1B Argo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi – Semarang Tawang – Gambir, akibat tertemper mobil di perlintasan sebidang tidak terjaga pada Km 1+5 petak jalan Alastua – Semarang Tawang, pada Kamis (23/2/2023).
KA 1B Argo Anggrek mengalami keterlambatan hingga 160 menit dikarenakan adanya penggantian lokomotif dan rangkaian kereta akibat tangki BBM yang bocor dan kerusakan pada saluran pengereman imbas terjadinya temperan tersebut.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan, bahwa pukul 15.25 WIB KA 1B Argo Bromo Anggrek sudah selesai dilakukan penggantian rangkaian KA dan sudah melanjutkan perjalanan kembali dari Stasiun Semarang Tawang menuju Gambir Jakarta.
” Sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, KAI juga telah memberikan service recovery kepada para pelanggan KA Argo Bromo Anggrek. Sebanyak 303 penumpang mendapatkan minuman ringan atas kompensasi terjadinya keterlambatan KA yang terjadi,” ungkapnya
Akibat kejadian ini, pihak KAI memohon maaf kepada seluruh pelanggan kereta api Argo Bromo Anggrek atas keterlambatan yang terjadi. KAI bersama pemerintah akan terus bersinergi dan berupaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Sebagaimana diketahui dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Pada pasal 11 huruf e dikatakan, bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.p
Selain itu, pada UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapin Pasal 94 ayat 1 menyampaikan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Dan pada ayat 2 disebutkan, bahwa penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
” Hantabsesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan, bahwa untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, perlintasan sebidang yang telah beroperasi dan belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan perlintasan sebidang, harus dilakukan oleh Menteri untuk jalan nasional.”