EDITOR.ID, Surabaya, – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memiliki harapan besar terhadap keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Agar berjalan optimal, Gubernur Khofifah berharap agar PPID di lingkungan Pemprov Jatim mampu melaksanakan beberapa tugas, yakni pertama, PPID diiharapkan mampu mengemban tugas sebagai humas pemerintah. Kedua, PPID harus ?rajin mengupdate data dan informasi terkini terkait kinerja unit kerjanya. Ketiga, mengoptimalisasikan konten untuk akun media sosial official, dan keempat, mampu membangun sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur (Diskominfo) Jatim, Drs Benny Sampirwanto MSi, saat membuka rapat koordinasi PPID OPD di lingkungan Pemprov Jatim, Selasa (23/2/2021).
Menurut Benny, selama ini walaupun sudah diundangkan sejak tahun 2008 dan diberlakukan sejak tahun 2010, jalannya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih kurang optimal.
Benny menjelaskan, Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan undang undang hasil reformasi dengan ketentuan sebagian besar hampir 99 persen terbuka dan sebagian kecil tertutup.
?Jadi informasi publik menurut UU KIP hampir seluruhnya terbuka dan sebagian kecil tertutup, terbuka karena semua kegiatan yang mengunakan anggaran APBN dan APBD adalah anggaran rakyat, sehingga harus terbuka dipublikasikan ke publik,? terangnya.
Tetapi, lanjut dia, karena belum dirumuskan secara baik, dan masih banyak website OPD kurang enak dipandang, maka ke depan bagaimana membuat dengan enak dan format yang enak dipandang dan dibaca menjadi sebuah keharusan. Untuk itu, Diskominfo Prov. Jatim akan segera memberikan pelatihan menulis bagi para PPID Jatim.
Demikian juga, kendala terbesar selama ini adanya pimpinan OPD yang kurang peduli, dan PPID sendiri kurang update. Indikatornya karena selama ini memang kurang aktif mempublikasikan informasi publik. Kendala lain, juga kurangnya kerja sama dan koordinasi antar unit kerja, ?Juga kurangnya memahami keterbukaan. Informasi publik,? tandasnya.
Padahal, menurutnya, Undang Undang ini juga mengatur tentang informasi terbuka yang dikecualikan, dan terbuka juga bukan telanjang seluruhnya.
?Ada yang terbuka semuanya, ada yang kepalanya saja atau sebagian dari informasi terbuka sesuai peraturan perundangan,? ujar Benny.
Benny menegaskan, karena PPID pasif, maka harus dirombak total, termasuk mengoptimalkan website PPID dan isinya. Supaya aktif memutakhirkan data. Selain itu, untuk menarik perhatian pembaca website, diberikan kebaruan informasi publik setiap kegiatan dengan dibuatkan rubrik galeri.
Staf Ahli PPID Pemprov Jatim, Joko Tetuko, mengatakan, PPID adalah produsen data. Hal ini seperti yang dituangkan dalam Perpres 39/2019 tentang Satu Data, bahwa PPID Utama ialah Walidata, dan PPID OPD/Pembantu disebut sebagai produsen data.
Produsen data mempunyai kewajiban mengisi Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP). Hal ini juga sebagai referensi penguatan E-Government berdasarkan Inpres 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015. Selain itu juga sebagai referensi penguatan komunikasi publik berdasarkan? Inpres 9/2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.
Koodinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) BPS Provinsi Jawa Timur, Thomas Wunang Tjahjo, selaku narasumber, mengatakan, sinergi PPID dan pelaksanaan Satu Data Indonesia (SDI) terhadap pemberlakukan Pergub No.81/2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur harus segera dilakukan.
Menurutnya, PPID nantinya tidak hanya berbicara tentang informasi dan dokumentasi tetapi juga berbicara tentang data.
?Jadi PPID tidak hanya sebagai penyaji informasi tetapi juga sebagai pelaksana SDI dan humas pemerintah,? ujarnya.
Maka dari itu, di sini Gubernur dan Wakil Gubernur seharusnya memegang peran sebagai pembina baik untuk PLID maupun untuk Forum Satu Data. Sedangkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kominfo memegang peran penting untuk koneksitas baik untuk PPID maupun SDI.
Dalam hal koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, Dinas Kominfo memegang peran sentral. Begitupun dalam hal pengelolaan Website PID provinsi dan Portal Satu Data.
Diharapkan, orang yang sama memungkinkan untuk ditetapkan sebagai Pejabat yang menangani pengelolaan informasi dan dokumentasi serta statistik sektoral. Sementara untuk dokumentasi dalam hal ini dapat dipertimbangkan tersendiri. (Tim)