EDITOR.ID, Bandung,- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat diterpa konflik internal menyusul kasus pemecatan sepihak terhadap pengurus Kadin Jabar hingga menimbulkan protes.
Pemecatan sepihak yang menimpa Wakil Ketua Umum Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup & CSR Dony Mulyana Kurnia dan Wakil Ketua Bidang Perdagangan Kadin Jabar Yahya B Soenarjo berbuntut hingga proses hukum.
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Dony, kini memasuki tahap P21.
Dony dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 45 a ayat 2 UU ITE dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Kuasa hukum Dony Mulyana Kusuma (DMK), Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A  membenarkan jika pada  Kamis, 06/08/2020 kliennya dipanggil penyidik Polda Jabar atas dasar pelimpahan perkara dari Polda Jabar dengan menyerahkan berkas ke Kejari Bandung.
“ Terjadi pelimpahan berkas perkara klien kami (Dony Mulyana Kusuma. red) melalui Berita Acara sekaligus perintah penahanan/penahanan lanjutan dari Kejari Bandung dengan tuntutan dan mengacu pada dasar hukum pasal 27 ayat 3, junto Pasal 45 a.
Namun, setelah dipelajari lebih lanjut dalam pasal 45 a ayat 2 dijelaskan adalah masalah SARA, ini menjadi pertanyaan kenapa ada unsur SARA,†ungkap Ferdy, saat ditemui di kantor hukum FRA & Co, Rabu (12/8).
Meski sempat ditahan di rutan Polda Jabar sebagai tahanan titipan, Ferdy menjelaskan jika kliennya  dikeluarkan kembali dan alasan penundaan dikarena tersangka belum melaksanakan SWAB tes yang kedua sebagai syarat dan prosedur penahanan.
“Kami tetap kooperatif menunggu hasil SWAB ke dua pada hari Rabu, 11/08/2020 dimana telah dinyatakan jika klien kami Negatif,†imbuhnya.
Ferdy menjelaskan, pihaknya akan mengajukan pengalihan status penahanan dari penahanan rutan ke penahanan kota, sementara pihak kejaksaan menjelaskan akan dilakukan P21 ulang.
“Kasus ini seperti dipaksakan, tetapi intinya semua adalah kewenangan institusi yang berwenang. Yang terpenting pihak klien kami akan tetap kooperatif mengikuti aturan yang telah ditetapkan,†jelas Ferdy.
Ia menambahkan, meskipun dengan adanya penahanan, pihaknya akan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri, seperti yang dikehendaki Dony.(jbr2)