EDITOR.ID, Jakarta,- Polisi akhirnya menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kasus konten video syur. Nama Dea mendadak terkenal sebagai jutawan dari jualan konten syur di aplikasi foto video premium, OnlyFans.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan bahwa pihaknya akan memburu pelaku lainnya terkait kasus konten syur yang dilakukan oleh Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans.
Hal tersebut diungkapkan Auliansyah pasca pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Ya kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea,” ucap Auliansyah kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).
Diketahui, dalam penetapan tersangka tersebut, polisi mengantongi sejumlah barang bukti.
Auliansyah menjelaskan bahwa barang bukti terkait penetapan tersangka Dea OnlyFans masih merujuk pada patroli siber, dan juta ada konten yang bermuatan pornografi yang dilakukan Dea melalui situs OnlyFans.
“Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber,” ucap Auliansyah kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).
“Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans terkait kasus konten pornografi. Dea diketahui merupakan konten kreator yang kerap membuat konten syur baik foto ataupun video.
Dea ditangkap dikediamannya di Malang pada Kamis, 24 Maret 2022. Wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti ditangkap setelah sebelumnya dirinya terjaring dalam patroli siber Polda Metro Jaya. (tim)