EDITOR.ID, Jakarta,- Menyambut bulan suci Ramadhan penuh barokah dan hidayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah kepada rakyat Indonesia, khususnya umat muslim.
Presiden juga menyampaikan ungkapan syukur dan rasa bahagiannya karena umat muslim dapat melaksanakan salat tarawih di masjid.
“Meskipun masih dalam suasana pandemi, alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak, kasus Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan sehingga bulan Ramadan tahun ini umat muslim bisa beribadah, bisa melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid,” kata Jokowi melalui tayangan video dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, yang dipantau di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Sebelumnya bulan puasa pada 2020 dan 2021, pemerintah meminta masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah atau di tempat dengan komunitas terbatas yang sudah saling kenal satu sama lain.
“Saya ingin mengucapkan marhaban ya Ramadan, selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadan 1443 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin,” katanya.
Jokowi juga mengatakan pemerintah mengizinkan mudik pada tahun ini.
“Menjelang Idulfitri nanti bagi bapak, ibu, saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara, dan keluarga tercinta di kampung halaman,” katanya.
Namun Presiden Jokowi mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Dan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Jadi bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin booster, agar segera melengkapi,” katanya.
Jokowi mengatakan, Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
“Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan, semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia, amin, amin ya robalallamin,” harapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Kementerian Agama mewajibkan pengurus dan pengelola masjid/musala menyesuaikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah masing-masing.
Pengelola masjid/musala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM tingkat 1, 75 persen untuk PPKM tingkat 2, dan 50 persen untuk PPKM tingkat 3. (tim)