Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi Pengusutan Korupsi

EDITOR.ID – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam beleid turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diatur mekanisme supervisi dan pengambilalihan kasus oleh KPK terhadap kepolisian dan kejaksaan.

“UU No 19 Tahun 2019 memberikan tugas pokok kepada KPK untuk supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. KPK menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/10/2020).

Terbitnya beleid itu diharapkan mampu mempererat koordinasi KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus rasuah. KPK mengharapkan sinergi dengan penegak hukum itu bisa semakin kuat dalam memberantas korupsi.

“KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi,” ucap Ali.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober itu menyebutkan KPK berwenang melakukan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan.

Untuk melaksanakan supervisi, KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Polri atau Kejaksaan Agung. Supervisi tersebut dalam bentuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan.

Dalam Perpres tersebut, diatur KPK juga berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan.

Ketentuan itu termuat dalam Pasal 9 Ayat 1. Dalam mengambil alih kasus, KPK memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum yang menangani perkara. Kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka, berkas perkara, barang bukti, dan dokumen lain ke KPK. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: