Jokowi Rampingkan Pejabat di Kemendikbud

Presiden Joko Widodo saat memberikan buku panduan anggaran APBN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu (sumber foto: tutwuri.id)

EDITOR.ID, Jakarta,- Langkah Presiden Joko Widodo yang ingin menciptakan manajemen birokrasi yang ramping namun efektif terus dilakukan. Setelah merombak birokrasi eselon 1 di Kementrian BUMN, kini giliran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dirampingkan, agar efektivitas kerja lebih tepat.

Jabatan di tubuh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang tadinya gemuk dan banyak jabatan dirampingkan. Dalam kurun waktu tidak sampai 2 bulan, Presiden Jokowi menerbitkan aturan perubahan formasi tersebut.

Tujuh Dirjen yang ada di tubuh Kemendikbud diperas hingga jadi Lima Dirjen. Demikian juga lima staf ahli diketatkan menjadi satu staf ahli.

Perampingan ini mengubah Perpres Nomor 72 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.

Berdasarkan Perpres Kemendikbud sebagaimana dilansir dari detikcom, Jumat (27/12/2019), berikut perbedaan kelembagaan Kemendikbud:

Perpres 72 memiliki 7 Dirjen, yaitu:

1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;

4. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;

5. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

6. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;

7. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

Perpres 82 dirampingkan menjadi 5 Dirjen, yaitu:

1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;

5. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

Selain itu, Jokowi memangkas 5 posisi staf ahli menjadi 1 staf ahli. Berdasarkan Perpres 72, posisi staf ahli yaitu:

1. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;

2. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;

3. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;

4. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan

5. Staf Ahli Bidang Akademik.

Nah di Perpres baru, Jokowi hanya mempertahankan 1 staf ahli yaitu Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: