EDITOR.ID – Jakarta, Organisasi pendukung presiden Joko Widodo, Jokowi Mania (JoMan) mendukung sikap tegas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang memberikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk memecat Faida sebagai bupati Jember karena dipandang dengan sengaja dan tidak ada itikad baik untuk mematuhi berbagai peraturan perundangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam menjalankan pemerintahan di kabupaten Jember.
“Siapapun pejabat negara yang tidak mau tunduk pada aturan di Republik ini, layak dipecatâ€, kata Noel, ketua pengurus pusat Jokowi Mania.
“Jokowi Mania Mendukung sikap tegas Khofifah, dan Mendagri selayaknya juga menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Jatim iniâ€, tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk mencopot status jabatan Bupati Jember dari Faida telah beredar di masyarakat.
“Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember,†kalimat pada surat Khofifah kepada Mendagri dalam surat dengan register nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020 tersebut.
Dasar Khofifah mengusulkan pemecatan Faida adalah hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Jatim. Kesimpulannya Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur pada Pasal 67 huruf b UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sanksi pemecatan terhadap Faida disebut telah sesuai dengan ketentuan berikutnya yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d pada beleid yang sama.
Sebab, pemeriksaan inspektorat mengungkap fakta-fakta berbagai ulah Faida yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Kesalahan Faida sesuai rekomendasi adalah:
Pertama, ternyata selama 7 bulan Faida tidak pernah menjalankan instruksi Mendagri untuk memulihkan struktur birokrasi Pemkab Jember, terhitung sejak tanggal 11 November 2019.
Kala itu bertepatan dengan perintah Mendagri melalui surat nomor: 700/ 12429/ SJ yang diperjelas lagi oleh Gubernur dengan layang resmi nomor: 131/ 25434/ 011.2/ 2019 tanggal 12 Desember 2019.
Perintahnya adalah mencabut 30 Perbup, 15 SK Bupati, 1 SK demisioner jabatan. Dan pengangkatan pejabat untuk kembali dalam jabatan seperti tanggal 3 Januari 2018 semula.
Faida diyakini tidak beritikad baik dan sengaja membiarkan kondisi struktur birokrasi berikut penempatan pejabat yang ilegal.
Kedua, selama 4 tahun berturut-turut APBD mengalami keterlambatan pengesahan.
Paling parah APBD tahun 2020 tidak terselesaikan kendati sebanyak 5 kali difasilitasi oleh Pemprov hingga tanggal 25 Juni 2020.
Faida tidak memberi keputusan kepada tim anggaran Pemkab yang telah diutus menghadiri rapat di kantor Bakorwil V. Padahal, saat itu DPRD bersedia melanjutkan pembahasan rancangan Perda APBD.