EDITOR.ID, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres yang diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 itu berisikan perintah kepada 22 menteri Kabinet Indonesia Maju, delapan kepala lembaga, Panglima TNI, serta gubernur, bupati, dan wali kota mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia hingga 2024.
Sebanyak 22 menteri yang mendapatkan instruksi tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pertanian.
Dikutip dari Inpres Nomor 4/2022, Kamis (16/6), Presiden meminta para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Langkah-langkah mesti dilakukan dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Presiden meminta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem itu dilakukan melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” tulis Jokowi dalam Inpres tersebut.
Adapun Instruksi Presiden Nomor 4/2022 itu berlaku sampai 31 Desember 2024.