EDITOR.ID, Jakarta,- Presiden Joko Widodo memberi kelonggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kelonggaran diberikan kepada sejumlah usaha kecil sehingga dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Jokowi mengatakan teknis mengenai kelonggaran terhadap operasional usaha itu akan diatur pemerintah daerah setempat. Menurut dia kelonggaran juga diberikan namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00,” kata Jokowi secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Jokowi juga mengatakan pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti normal dengan protokol kesehatan ketat.
“Dan pasar rakyat menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda,” ucap dia.
PPKM Level 4 merupakan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor. Tak sedikit pula jalan yang ditutup guna menekan mobilitas masyarakat.
Pusat perbelanjaan dan tempat ibadah ditutup. Penjual makanan tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat.
Ada beberapa kasus penjual makanan dan minuman terkena sanksi karena kedapatan melayani pengunjung menikmati hidangan di tempat.
Namun dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, pelaku usaha kecil kembali boleh buka. Masyarakat juga boleh makan di warung makan dengan syarat maksimal selama 20 menit.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit,” tutur Presiden Jokowi. (tim)