Pasal 7
Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
– Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
– Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
– Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
– Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
– Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Berikut ini susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagaimana disampaikan pada Keppres Nomor 21.
- a. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
- b. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
- c. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
- d. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong
e. Anggota Bidang Pencegahan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag)
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
- Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK
- Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu
- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (tim)