EDITOR.ID, Kediri,- Impian warga Kota Kediri, Jawa Timur memiliki bandar udara (bandar) yang besar dan modern terancam mandek. Pasalnya, para pemilik lahan yang akan digunakan untuk membangun bandara tidak bersedia melepas lahannya dengan dalih uang pembelian lahannya belum sesuai harga yang mereka tawarkan.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berharap masalah pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Kediri, Jawa Timur, bisa segera dituntaskan. Sisa masalah pembebasan tinggal sedikit, agar dibereskan sehingga proyek bisa secepatnya dimulai.
“Kami berharap tidak ada provokasi. Tinggal 20 hektare. Ini (bandara) pasti memberikan dampak positif ke masyarakat,” katanya saat kunjungan kerja ke Kediri, Jawa Timur, Sabtu (31/8/2019).
Apalagi saat ini Kota Kediri mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Perekonomian kota berjuluk Kota Tahu ini menggeliat dan terus berbenah di bidang pariwisata. Berbagai spot wisata andalan menjadi potensi besar bagi daerah ini.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kembali menegaskan jika proses penyelesaian tanah selesai, peletakan batu pertama pembangunan Bandara Kediri bisa secepatnya dilakukan.
Bahkan, jika tuntas, dimungkinkan awal 2020 bisa mulai dilakukan.
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil yang juga hadir di Kediri mengatakan dalam pembebasan tanah untuk kepentingan Bandara Kediri, pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Namun di Kediri, kata dia, dalam penyelesaian pembebasan lahan masih menggunakan business to business (B2B).
Jika memang masih terkendala, pemerintah akan memutuskan untuk menggunakan aturan itu (UU Nomor 2 Tahun 2012), sehingga untuk uang ganti untung akan diambil ke pengadilan.
Dirinya juga menceritakan pengalaman pembebasan lahan di Sumatera yang dijadikan sebagai jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni – Palembang, di mana warga justru meminta agar tanahnya dilewati proyek jalan tol.
Sebab harga yang diberikan atau ganti untungnya hingga empat kali dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti).
“Pemerintah tidak merugikan rakyat, tapi mementingkan kesejahteraan rakyat. Kediri nanti perkembangan ekonominya jadi, menciptakan lapangan kerja,” kata Menteri Sofyan.
Sekda Kabupaten Kediri Dede Sujana menambahkan pemerintah daerah tetap mendorong agar masyarakat sadar bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
“Tadi sudah dikumpulkan Pak Menko, sehingga dengan penjelasan ini kami harapkan masyarakat jelas, tidak ada ganjalan lagi dan dapat melepas tanahnya,” kata Sekda Kabupaten Kediri. (tim)