Jenderal Bintang Dua Diperiksa Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio

proses penyerahan bantuan dana rp 2 triliun dari keluarga mendiang akidi tio, pengusaha sukses asal kota langsa kabupaten aceh timur untuk penanganan covid 19 di sumsel, senin 26 juli 2021. (istimewa)

EDITOR.ID, Jakarta ? Sumbangan Rp 2 triliun yang konon dipersembahkan keluarga mendiang Akidi Tio menjadi kontroversial karena uangnya hingga kini tak jelas rimbanya. Gara-gara sumbangan tersebut Kapolda Sumsel diperiksa Tim Mabes Polri.

Dana hibah yang sebelumnya bakal diberikan untuk bantuan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) memicu masalah hingga jenderal bintang dua diperiksa, karena diduga bodong atau fiktif.

Menyusul hal itu, Mabes Polri mengirimkan tim penyelidik internal guna mendalami polemik tersebut yang hingga saat ini belum terlihat kejelasannya, baik penyerahan maupun pencairan dananya yang tidak kunjung tiba.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, pihaknya bakal memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri terkait peristiwa itu.

Sekadar diketahui, sebelumnya Irjen Eko dalam sebuah kegiatan seremonial di lingkungan Polda Sumsel menerima secara simbolis rencana sumbangan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio untuk membantu penanggulangan Covid-19.

?Berkaitan dengan Kapolda Sumatera Selatan, Mabes Polri sudah mengirimkan tim internal,? beber Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.

Ia mengatakan, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu 4 Agustus 2021, penyelidikan internal itu akan melibatkan pihak dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Argo mengungkapkan, hingga saat ini proses pemeriksaan internal terhadap jajaran Polda Sumsel itu masih dilakukan saat konferensi pers tersebut berlangsung.

?Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri,? imbuhnya.

Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pengiriman uang sumbangan senilai Rp 2 triliun yang akan digunakan sebagai bantuan penanganan Covid-19 di Sumsel.

Belum dapat dipastikan, anak bungsu almarhum Heriyanti benar-benar menipu. Namun, berdasarkan sejumlah temuan kepolisian sejauh ini memang sumbangan tersebut patut diragukan.

Polisi meyakini, hingga Selasa 3 Agustus 2021 kemarin, belum ada saldo yang cukup di rekening giro milik Heriyanti untuk mentransfer uang sebesar Rp2 triliun. Temuan serupa juga didapatkan PPATK.

?Kita mendapatkan klarifikasi dari pihak bank, bahwa saldo yang ada di rekening tersebut saldonya tidak cukup. Jadi di rekening giro tersebut tidak cukup saldonya. Itu yang pertama,? terang Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi saat konferensi pers, Selasa 3 Agustus 2021.

Heriyanti saat ini belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus pidana apapun. Ia masih akan menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: