Jakarta, EDITOR.ID,- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengganti dua pejabat “juru bicara” di lingkungan TNI dalam gerbong rotasi dan mutasi yang digelar terhadap ratusan perwira tinggi dan perwira menengah baru-baru ini. Pejabat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dirotasi. Tak hanya itu Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) pun juga diganti.
Mayjen R Nugraha Gumilar, yang saat ini menjabat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, dimutasi dari jabatannya menjadi Dosen Tetap Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Gumilar akan diganti oleh Brigjen Hariyanto, perwira dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus), yang saat ini menjabat Kepala Staf Kodam (Kasdam) XVII/Cenderawasih. Dengan demikian, Hariyanto akan naik pangkat menjadi Mayor Jenderal (Mayjen).
Jajaran penerangan lain yang dirotasi adalah Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi. Dalam mutasi tersebut, Brigjen TNI Kristomei Sianturi digeser dari Kadispenad menjadi Komandan Resimen Taruna Akademi Militer (Danmentar Akmil).
Jabatan Kadispenad dipercayakan kepada Kolonel Inf Wahyu Yudhayana yang sebelumnya sebagai Kepala Pusat Komando dan Pengendalian TNI AD (Kapuskodalad). Kolonel Wahyu menggantikan posisi Brigjen Kristomei Sianturi.
Adapun kebijakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/851/VII/2024 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 24 Juli 2024. Mutasi tersebut merupakan hasil sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) pada 18 Juli 2024.
Dalam mutasi kali ini, jabatan Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri (Danpussenkav) TNI AD juga mengalami rotasi dari Mayjen Muhammad Zamroni ke Mayjen Eko Susatyo.
Zamroni ditunjuk menjadi Panglima Kodam IX/Udayana. Kemudian, Eko saat ini menjabat Tenaga Ahli Pengajar Bidang Geostrategi dan Tannas Lemhannas.
Dalam surat keputusan terbarunya kali ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan terhadap 256 perwira tinggi (pati) ketiga matra.
Surat itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/851/VII/2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI tertanggal 24 Juli 2024.
Adapun mutasi tersebut berdasarkan sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) pada 18 Juli 2024. (tim)