Jejak Sukanto Tanoto Crazy Rich WNI Pembeli 3 Unit Rumah Mewah di Singapura

Jejak Sukanto Tanoto Crazy Rich WNI Pembeli 3 Unit Rumah Mewah di Singapura

“Dalam hal WNI masih merupakan WP dalam negeri, maka ia wajib melaporkan aset,” tegasnya melansir dari CNBC Indonesia, Jumat (28/4/2023).

Maka crazy rich WNI tersebut ketika membeli properti di Singapura dipastikan tidak akan terkena pajak berganda atau pajak yang dikenakan di negara properti dibeli dan dikenakan ulang di negara asal pembeli.

Amademen Pajak Berganda Indonesia – Singapura

Melansir dari situs resmi Kemenkeu, tertuang ketentuan pengaturan P3B, salah satunya adanya penurunan tarif branch profit tax dan tarif pajak royalti sesuai dengan tarif umum P3B Indonesia.

“Untuk branch profit tax akan turun dari 15% menjadi 10%, sedangkan royalti dari tarif tunggal 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta 8% untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah,” tulis akun resmi Kemenkeu RI.

Terkait hal tersebut, antara Indonesia dengan Singapura telah komitmen mengenai perubahan perpajakan antara kedua negara diantaranya menyesuaikan dinamika perkembangan perekonomian didalamnya termasuk standar perpajakan internasional.

Tercatat, pada 4 Februari 2020 lalu Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah telah menandatangani amandemen Persetujuan P3B antara Indonesia-Singapura.

Amandemen tersebut adalah hasil perundingan yang telah dilakukan lima kali semenjak 2015.

Dalam komitmen perpajakan kedua negara, P3B yang merupakan perjanjian yang ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif 1 Januari 1992.

Pengaturan perpajakan lainnya adalah kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan.

Ketentuan lainnya menyangkut pemberian pembebasan pajak atas bunga yang diperoleh oleh institusi pemerintah oleh kedua negara, termasuk Sovereign Wealth Fund dan subsidiary-nya.

Ketentuan pengaturan capital gain atas penjualan aset

P3B yang baru secara otomatis menggantikan P3B yang lama — berlaku efektif setelah melalui proses ratifikasi oleh kedua negara terlebih dahulu.

P3B hasil amandemen termasuk tarif pajak yang diatur masih harmonis dengan P3B Indonesia dengan negara mitra lainnya, dan juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI dalam rancangan omnibus perpajakan guna mengundang investasi.

Pengenaan pajak atas transaksi kantor pusat dari Bentuk Usaha Tetap (BUT); pengaturan anti penghindaran dan pengelakan pajak; dan pengaturan pertukaran informasi perpajakan.

Kemenkeu RI bidik pemilik 3 rumah mewah di Singapura dibeli Sukanto Tanoto Crazy Rich Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: