Jarah Tambang Nikel Milik BUMN Antam Senilai Rp5,7 Triliun, Crazy Rich Asal Brebes Jadi Tersangka dan Ditahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyebut modus operandi Tersangka WAS (Windu Aji Sutanto) telah menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam dengan dokumen aspal perusahaan lain.

Ilustrasi Tambang NIkel Sultra

Perkara ini sejatinya diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Sebelum Windu Aji Sutanto, jaksa menjerat empat tersangka lain.

“Sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak empat orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi lima, yaitu WAS,” papar Ketut Sumedana.

Keempat tersangka tersebut adalah :

– HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara
– AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama
– GL atau GAS selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining
– OS selaku Direktur PT Lawu Agung Mining.

WAS menjadi orang kelima yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, ada empat nama yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ketut mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan WAS bukan hanya terkait tambang nikel ilegal ini. Sebab, tersangka juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” jelasnya.

Sebelumnya, Windu Aji Sutanto memang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Terdakwa Irwan mengaku menyerahkan uang dengan jumlah total mencapai Rp75 miliar kepada Windu.

Uang untuk Windu diserahkan ke rumahnya di Perumahan Patraland, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam tiga kali pengiriman. Pengiriman pertama dilakukan melalui kurir, sementara Irwan menyerahkan langsung uang tersebut pada pengiriman kedua dan ketiga.

Kendati demikian, Ketut menegaskan saat ini Windu terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara.

Ketut menjelaskan Windu dijerat dalam kapasitasnya selaku pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining (LAM). PT LAM diketahui menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada 2022-2025. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: