Ricky pun memberikan syarat penyetoran sejumlah uang kepada para kontraktor jika ingin menggarap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Sebelum resmi ditahan pada Senin (20/2/2023), Bupati noaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sempat dinyatakan buron sejak 15 Juli 2022.
Kemudian ia berhasil ditangkap oleh KPK pada Minggu (19/2/2023) dan diterbangkan ke Jakarta Senin pagi.
Dari hasil dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang, Ricky Ham Pagawak menikmati sejumlah uang gratifikasi sekira Rp 200 Miliar dan hal ini masih terus didalami dan dikembangkan oleh Tim Penyidik KPK.
Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU senilai Rp200 miliar.
Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah nonaktif.
Dalam proses penyidikan yang sedang masih berjalan, KPK telah menyita aset bergerak dan tidak bergerak milik Ricky Ham Pagawak senilai lebih dari Rp30 miliar. ***
.