Dia menyebut, penyidik KPK meminta dirinya untuk mencari tahu salah satu kader Demokrat yang diduga menerima aliran dana dari Ricky Ham Pagawak.
“Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” sambung Andi Arief.
Andi mengaku, tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diduga sudah mengalir ke salah satu kadernya. “Saya belum tahu, belum jelas,” tambahnya.
Dia menegaskan aliran dana terkait TPPU tersebut tidak ada hubungannya dengan partainya, Demokrat.
“Bukan (ke Demokrat), ke kader,”! sebut Andi dengan tegas.
Selain itu, Andi membantah ikut menerima aliran uang dari Ricky Pagawak. “Nggak, nggak, bukan ke saya,” lanjutnya.
Andi Arief mengaku dalam pemeriksaan dirinya diminta mengembalikan uang yang diterima kader Demokrat kepada KPK.
“Saya dimintai tolong, agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu,” jelas Andi Arief.
Lebih lanjut Andi Arief mengatakan hari ini masih diperiksa sebagai saksi. Dia mengaku akan membantu KPK dalam menelusuri dugaan kader Demokrat menerima aliran uang korupsi dar Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Pagawak.
Selain Andi Arief, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak wiraswasta. Mereka adalah Uci Sanusi dan Rajesh Khana.
Latar belakang KPK pemanggilan Politisi Partai Demokrat Andi Arief terkait TPPU Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
KPK sebelumnya menduga Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak menikmati uang korupsi dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, yang bersangkutan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Uang yang dinikmati oleh Ricky Ham Pagawak terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, (20/2/2023) di gedung Merah Putih KPK.
Firli Bahuri mengungkapkan, konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif, Politisi Partai Demokrat, Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak ini diduga terjerat beberapa tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Firli Bahuri menjelaskan, Ricky Ham Pagawak yang menjabat bupati dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 memiliki kewenangan menentukan sendiri para kontraktor yang akan menggarap proyek dengan nilai kontrak pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah.