Pertama, regulasi yang tumpang tindih mengakibatkan proses perizinan berusaha menjadi berbelit-belit. Sehingga diperlukan waktu yang panjang bagi investor untuk menyelesaikan proses perizinan berusaha.
Kedua, harga tanah kawasan industri di Indonesia termasuk tinggi dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. BKPM mencatat rata-rata harga tanah di Indonesia dibanderol USD 225 atau Rp 3,17 juta per meter persegi.
Sementara di Thailand tanah kawasan industri di hargai sebesar Rp 3,03 juta per meter persegi. Bahkan, Vietnam harga tanahnya dijual Rp 1,27 juta per meter persegi.
Ketiga, upah buruh di Indonesia terlampau mahal. Hal itu mengakibatkan investor lebih memilih negara Asia Tenggara lainnya sebagai tempat berusaha. Data BKPM mencatat upah buruh di Indonesia rata-rata mencapai Rp 3,93 juta per bulan. Sementara rata-rata upah buruh di Malaysia sebesar Rp 3,89 juta. Sedangkan Vietnam, hanya membanderol upah buruhnya Rp 2,64 juta.
Jika pengusaha rame-rame memindahkan pabriknya ke Vietnam atau negara Asia Tenggara lainnya apa dampaknya? Pertama, pasti akan terjadi PHK besar-besaran.
Kedua, Angka pengangguran akan terus meningkat karena lapangan kerja nyaris tak ada.
Ketiga, devisa Indonesia akan terkuras karena negara ini PDB nya tidak produktif.
Sebagai pemimpin bangsa dan orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo punya tanggung jawab besar. Dunia dan akherat. Namun beliau adalah sosok cerdas dalam menghadapi tekanan dan ancaman resesi global.
Pak Jokowi berusaha bekerja keras menuangkan gagasan dan ide menyederhanakan birokrasi dan perijinan dengan memangkas panjangnya birokrasi dengan merampingkan Undang-Undang.
Hal ini dilakukan agar Indonesia punya daya saing untuk merebut hati investor dan pengusaha. Kemudian lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja.
Dari namanya saja Undang-Undang Cipta Kerja. Semua pasti tahu regulasi ini dilahirkan untuk menjawab ancaman semakin sempitnya lapangan kerja akibat pengusaha tak tertarik menanamkan investasinya di Indonesia.
Maka UU Cipta Kerja sebagaimana namanya dibuat untuk menciptakan lapangan kerja, memberi kemudahan dan motivasi kepada pengusaha membangun bisnisnya di tanah air. Target akhirnya adalah penciptaan jutaan lapangan kerja.
Namun ada kelompok yang terusik dengan UU Cipta Kerja. Kelompok yang selama ini menikmati regulasi di masa lampau yang sarat sebagai alat “penekan” untuk memeras pengusaha.
Maka pengesahan UU Cipta Kerja dijadikan martir untuk memuluskan agenda besar mereka. Menghancurkan bangsa dan negara ini. Memiskinkan dan menyengsarakan rakyat dengan mengajak rakyat memusuhi pengusaha, menggelar aksi demo, membuat negara ini “menyeramkan” bagi pengusaha.