Jampidsus dan PPATK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi BTS ke Tokoh Politik

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, dalam konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, mengatakan timnya masih terus berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penelusuran aliran-aliran dana tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi

Pemberian uang kepada Dito itu dilakukan pada November-Desember 2022. Uang tersebut, diduga bagian dari ratusan miliar yang akan digelontorkan untuk mengatur kasus korupsi BTS 4G BAKTI agar tak naik penyidikan.

Dalam periode tersebut, Dito belum menjabat sebagai Menpora. Namun Dito tercatat sebagai salah-satu staf khusus dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dito, pun saat itu masih sebagai Ketua Umum AMPI, sayap organisasi Partai Golkar yang dipimpin oleh Arilangga Hartarto.

Dito, pun pada saat itu tercatat sebagai salah-satu kader muda cemerlang di Partai Golkar, yang dipercaya Presiden Jokowi mengisi jabatan Menpora sejak April 2022.

Namun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Senin (3/7/2023), Dito membantah keras terkait dengan penerimaan uang Rp 27 miliar dari tersangka Irwan Hermawan itu.

“Dan terkait tuduhan saya menerima 27 Miliar itu, tadi saya sudah sampaikan, tentang apa yang saya ketahui, dan apa yang saya alami,” ujar Dito.

Dalam pengungkapan kasus korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tiga tersangka sudah didakwa dalam persidangan, Selasa (27/6/2023).

Mereka di antaranya terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) yang dituduh menerima uang korupsi setotal Rp 17 miliar. Terdakwa Yohan Suryantor (YS) selaku Tenaga Ahli HUDEV-UI yang didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 450 juta. Dan terdakwa Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama BAKTI yang disangka memperkaya diri sendiri setotal Rp 5 miliar.

Pada Selasa (4/7/2023), tiga tersangka juga akan menjalani persidangan awal di PN Tipikor Jakarta. Mereka di antaranya, adalah terdakwa Galumbang Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Hermawan (IH).

Sementara dua tersangka lainnya yang masih dalam penyidikan intensif di Jampidsus, adalah Windy Purnama selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan milik Happy Hapsoro suami dari Ketua Umum DPR Puan Maharani. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: