Jampidsus dan PPATK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi BTS ke Tokoh Politik

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, dalam konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, mengatakan timnya masih terus berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penelusuran aliran-aliran dana tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi

Jakarta, EDITOR.ID,- Uang hasil jarahan dari mega korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 diduga mengalir ke berbagai pihak, bahkan ditengarai masuk kantong sejumlah petinggi. Duit hasil korupsi Menara BTS itu pun jadi sorotan publik.

Rakyat makin penasaran siapa sebenarnya yang menikmati uang hasil korupsi tersebut. Dan apakah aparat hukum punya nyali menembus dan menangani kasus ini secara independen.

Namun tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tetap berusaha untuk mengungkap aliran dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini. Siapa sajakah aktor dan pihak-pihak yang menerima atau kecipratan dana haram tersebut.

Sebagaimana dilansir dari Republika.co.id, tim penyidik Kejagung mengakui terus mendalami aliran-aliran uang yang bersumber dari korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

Termasuk adanya informasi tentang dugaan aliran dana korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut ke tokoh politik terkenal Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, dalam konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, mengatakan timnya masih terus berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penelusuran aliran-aliran dana tersebut.

“Jadi, aliran dana sejauh ini sedang dalam proses koordinasi dengan PPATK,” ujar Kuntadi saat menjawab tentang adanya dugaan aliran dana ke Airlangga Hartarto, Senin (3/7/2023).

Terkait dengan apa hasil kerjasama penyidiknya dengan PPATK itu, Kuntadi menjelaskan belum bisa membeberkan ke publik. Karena dikatakan Kuntadi kesimpulan dari hasil penelusuran PPATK merupakan materi bagi tim penyidikan di Jampidsus, untuk pengungkapan lanjutan korupsi BTS 4G BAKTI.

“Kami tidak bisa menerangkan itu dalam kesempatan ini. Karena itu materi dari penyidikan kami,” kata Kuntadi. Pada Senin (3/7/2023), tim penyidikan di Jampidsus, memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.

Pemeriksaan terhadap Dito tersebut, terkait dengan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar pemberian dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). Irwan adalah satu dari delapan tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI.

Dalam BAP Irwan sebagai saksi untuk tersangka Windy Purnomo disebutkan ada menerima Rp 243 miliar dari tujuh sumber berbeda-beda terkait dengan pembangunan BTS 4G BAKTI 2020-2022. Dan Rp 243 miliar itu disebarkan ke 11 penerima. Termasuk Rp 27 miliar untuk Dito Ariotedjo yang kini diangkat jadi Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: