Jam malam, dilema pengendalian Covid-19 dan kebijakan ‘terburu-buru yang luput mengukur dampak ekonomi’

“Sebelum jam malam berlaku, saya sudah tutup karena tak boleh ada kumpul-kumpul lebih dari 10 orang, kena maklumat Kapolri,” kata Om Anto.

Ia merasa sangat terpukul dan tak yakin kapan ia akan bisa membuka kembali warung angkringannya itu.

Angkringan Om Anto dikenal warga setempat sebagai angkringan terbesar di komplek Jl Soedirman Purwokerto.

Jika malam Minggu pengunjungnya bisa ratusan berderet sepanjang trotoar toko untuk satu part jam yang sama. Total per malam bisa ribuan pengunjung.

‘Ukur kebutuhan masyarakat’

Pengajar Ilmu Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Siti Ikramatoun, menilai pemerintah daerah ‘terlalu terburu-buru’ dalam pengambilan kebijakan jam malam.

“Asumsi saya pemerintah kewalahan karena masyarakat yang tidak mau tinggal di rumah, makanya di situ disahkan, di situ juga diberlakukan jam malam.” kata Siti Ikramatoun.

Siti menambahkan, ketimbang jam malam, partial lockdown (karantina wilayah secara terbatas) bisa lebih efektif mencegah penularan virus corona lebih lanjut.

Namun dengan catatan, terlebih dahulu mengukur kebutuhan ekonomi warga.

“Jadi pentingnya mengukur dulu kebutuhan ekonomi, baru pemerintah memberlakukan peraturan partial lockdown. Kita harus mengukur dulu kebutuhan masyarakat agar tidak chaos. Itu menurut saya,” kata Siti Ikramatoun.

Permenkes jadi pedoman

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pedoman pelaksanaan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 9 tahun 2020 mengatur antara lain kriteria penetapan PSBB di suatu wilayah, baik kota/kabupaten hingga tingkat provinsi serta pembatasan kegiatan di suatu wilayah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB, kepala daerah harus meminta izin kepada Terawan sebelum menetapkan pembatasan terhadap pergerakan orang atau barang dalam satu provinsi, kabupaten, atau kota.

Terawan bisa menolak atau menyetujui permohonan izin itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, dari besarnya ancaman wabah, efektivitas pembatasan sosial, hingga faktor politik, ekonomi, sosial, dan keamanan lokal. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: