EDITOR.ID, Palembang,- Mengabdi hingga mencapai puncak karir sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tak membuat Jaksa Oktovianus, SH MH. jumawa. Ia tetap rendah hati, bersikap bijak dan selalu mengabdi penuh loyalitas.
Oktovianus justru bangga dibesarkan dari daerah terpencil di Mamasa, Sulawesi Barat dan mampu menjadi kebanggaan masyarakat tanah dimana ia dibesarkan dan dididik.
Lahir dari putra seorang perwira pertama TNI almarhum Letnan Ballo, Oktovianus mengikuti keuletan dan kecerdasan sang ayah. Meski ia harus bersekolah cukup jauh ke Polewali semua dijalani dengan tekun.
Suatu pengalaman unik yang tak pernah terlupakan ketika ia mengabdi di Kantor Kejaksaan yang medannya sangat jauh hingga masuk pelosok pedesaan dalam penanganan kasus.
Dengan gigih ia naik kendaraan roda dua bahkan kadang berjalan kaki untuk bisa menembus desa demi melakukan penegakan hukum di masyarakat. Oktovianus adalah sosok jaksa putra Mamasa yang bisa menjadi contoh bagi kita bagaimana menjaga integritas dan loyalitas.
Restorative Justice dan Menjaga Kepekaan Sosial
32 tahun mengabdi di jajaran Kejaksaan. Suka dan duka telah dialami Oktovianus, mulai dari blusukan di daerah terpencil nun jauh di Sulawesi, demi penegakan hukum hingga menangani kasus kelas kakap di Jakarta.
Namun dari semua pengalaman yang dialaminya sebagai jaksa dalam upaya penegakan hukum adalah masalah kepekaan dan pendekatan sosial. Oktovianus melihat hukum itu jangan kaku dan kurang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak akibat penjatuhan sanksi pidana.
Sebagai seorang jaksa dalam menangani perkara hukum tak sekadar hanya mengandalkan analisis saja, tetapi juga melibatkan nurani, melibatkan kontemplasi, dia harus merenungkan apakah kasus itu adil atau tidak, proporsional atau tidak.
Oktovianus pernah menangani perkara dengan pendekatan sosial dan kepekaan. Oleh beberapa pakar hukum biasa didefinisikan sebagai Restorative justice. Yakni sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.
Bagi Oktovianus, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Hal tersebut dipraktekkan Oktovianus ketika menangani kasus pencurian ponsel. Ceritanya seorang warga tak mampu nekat mencuri ponsel milik mahasiswa. Setelah diperiksa pelaku nekat mengambil ponsel karena demi anaknya bisa bisa belajar sekolah online. Karena tak punya ponsel terpaksa ia mengambil milik mahasiswa dan dituduh mencuri.
Dalam menangani masalah ini Oktovianus melakukan pendekatan yang bijak dan penuh rasa kemanusiaan. Jaksa Oktovianus berusaha mendamaikan antara korban dan pelaku. Jaksa Oktovianus mencari jalan keluar dengan membelikan handphone kepada orang yang tak mampu itu demi untuk belajar online putranya.
Tulus Menjaga Integritas
Pengabdian yang tulus dan menjaga integritas. Dua kata kunci itu yang selalu dijadikan pegangan Oktovianus, SH MH. Kesetiaan dan loyalitas itulah yang mengantarkan putra asli Mamasa, Sulawesi Barat ini mampu meraih prestasi dalam perjalanan karirnya di korps Adhiyaksa.
Integritas dan kejujuran itulah yang membuat Oktovianus tak pernah melakukan perbuatan tercela selama 32 tahun pengabdiannya sejak ia bergabung di Kejaksaan pada 1989.
Sudah lebih dari setahun Oktovianus memegang amanah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan. Mantan Wakajati DI Yogyakarta ini menggantikan Wakajati sebelumnya Hari Setyono yang kini dipromosikan sebagai Kapuspenkum Kejagung Januari 2020 silam.
Tantangan Tangani Mega Korupsi
Tantangan terbesar selama mengabdi di Kejaksaan Tinggi Sumsel karena instansi ini sedang menelusuri kasus mega korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya di Palembang. Namun semua tantangan tersebut dihadapi jajaran Kejati Sumsel termasuk Oktovianus dengan profesionalisme dan kerja ikhlas.
Bagi Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar ini, tantangan menangani kasus korupsi bukan kali pertama harus ia hadapi. Oktovianus punya jejak rekam penanganan kasus-kasus korupsi selama 32 tahun perjalanan karir di Kejaksaan.
Sehingga bagi Oktovianus dalam menangani kasus korupsi besar ia punya standar prosedur operasi (SOP). Karena ia punya pengalaman panjang dalam penanganan kasus korupsi selama mengabdi di Kejaksaan.
Kasus besar yang pernah ditangani dan bergaung secara nasional saat Oktovianus bertugas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia membongkar Korupsi Bea Masuk Impor Beras pada Bea & Cukai Tanjung Priok I. Kasus ini merupakan kasus besar yang ditangani jaksa Oktovianus saat itu.
Pengalaman Kasus Korupsi
Bukan kasus ini saja kasus korupsi yang ditangani Oktovianus. Saat bertugas di Kejaksaan Negeri Palopo, Oktovianus juga sukses mengungkap kasus Korupsi Dana Pendidikan Gratis pada Dinas Pendidikan Kota Palopo.
Berikut kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani Oktovianus :
Saat bertugas di Kejaksaan Negeri Polewali, Oktovianus juga berhasil mengungkap korupsi Dana Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kab. Mamasa.
Saat bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Bogor ia juga membongkar kasus Korupsi pada Bank Mandiri Bogor. Bahkan kasus korupsi di bank yang sama dua kali ia bongkar dengan tersangka berbeda.
Kemudian membongkar Korupsi Kredit Pengadaan Pangan KUD Pitu Riase Sidrap saat menjabat sebagai Kajari di Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.
Oktovianus juga pernah membongkar kasus korupsi Kredit Usaha Tani KUD di Wonomulyo Polewali saat menjabat di Kejaksaan Negeri Polewali.
Kasus besar lainnya yang juga ditangani Oktovianus adalah kasus Perampokan Nasabah Bank Lippo Cabang Bogor sejumlah Rp1.8 Miliar. Kasus ini ia tangani saat bertugas di Kejaksaan Negeri Bogor.
Kemudian Oktovianus juga berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Kartu Kredit HSBC. Ia juga membongkar kasus Pemalsuan Celana Jeans Merk LEA
Saat bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Oktovianus pernah membantu Kemenhan RI dalam Gugatan Abritase Avanti di LCIA London, terkait sewa satelit Satkomnas senilai 27 Miliar Dolar AS.
Oktovianus juga membantu PT PLN Batam menangani Gugatan Abritase Nasional di BANI Jakarta, terkait sengketa kontak antara PT PLN Batam dan PT. TJK Batam.
Prestasinya membongkar sejumlah kasus besar tersebut tak luput dari kecerdasan dan prestasinya saat mengikuti sejumlah pendidikan dan pelatihan di Kejaksaan menjadi modal dalam penanganan kasus-kasus besar.
Perjalanan Karir Dari Bawah
Perjalanan karir pria kelahiran Pare Pare, 7 Oktober 1961 ini diawali ketika ia menjabat sebagai Tata Usaha pada Cabang Kejaksaan Negeri Polewali di Mamasa pada 1989-1992. Kemudian karirnya meningkat sebagai Jaksa Fungsional pada Cabang Kejaksaan Negeri Polewali di Mamasa. 1992-1994
Setelah itu karirnya terus menanjak menjadi Kepala Sub Seksi Perdata & Tata Usaha Negara pada Seksi Pidana Khusus, Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Polewali pada 1994-1996.
Hingga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sindenreng Rappang pada 1996-1999.
Kemudian Oktovianus pindah sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor pada 1999-2003.
Tak lama kemudian ia ditempatkan sebagai Pemeriksa pada Inspektur Pembantu Tindak Pidana Umum Wilayah II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada 2003-2007.
Karirnya makin moncer setelah diberi amanah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Polewali di Polewali Kejati Sulselbar pada 2007-2009.
Kemudian naik menjadi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Papua pada 2009-2012. Dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palopo di Palopo pada 2012-2013.
Pada saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, dalam lomba Sida Karya tahun 2012. Oktovianus mendapatkan prestasi peringkat III untuk kategori Kejaksaan Negeri Tipe A.
Oktovianus sempat ditempatkan sebagai asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2013-2015.
Kemudian, karirnya meningkat ke pusat sebagai Inspektur Muda Intelijen & Tindak Pidana Khusus Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejagung R.I pada 2015-2017.
Oktovianus kemudian menjabat sebagai Kordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2017-2018. Karirnya sebagai melejit saat ia dipromosikan menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2018.
Dan pada awal Januari 2020, diberi amanah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (urbanisasi)