“Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” ujar Meyer.
Meyer juga menyebut, SYL sudah memperoleh puluhan miliar selama menjabat sebagai Mentan. Tercatat, uang senilai Rp 1,9 miliar di antaranya bahkan digunakan untuk kepentingan istri dan keluarganya. Pemakaian uang tersebut disampaikan JPU KPK saat membacakan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi dan ahli.
“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut, untuk dipergunakan kepentingan terdakwa beserta keluarga,” kata Meyer. Dia menyebut, pemakaian uang bagi Ayunsri Harahap atau istri SYL yang bersumber dari urunan eselon satu senilai Rp 938.940.000. Penggunaan itu dalam kurun waktu 2020-2023.
Selanjutnya, ada penggunaan uang bagi keperluan keluarga SYL seperti kedua anaknya yakni Indira Chunda Thita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul. Bahkan, ada juga untuk cucu dari mantan Mentan tersebut. “Keperluan keluarga terdakwa sebesar total Rp 992.296.746,” ujar Meyer.
Lewat dua penggunaan itu, kata Meyer, total uang Kementan yang dipakai SYL bagi keperluan keluargannya mencapai Rp 1.931.236.746. (tim)