Jaksa KPK Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara Dan Balikin Duit Negara Rp44 Miliar Lebih

Tuntutan ini dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (28/6/2024).

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan ke luar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian tahun 2020–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

“Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” ujar Meyer.

Meyer juga menyebut, SYL sudah memperoleh puluhan miliar selama menjabat sebagai Mentan. Tercatat, uang senilai Rp 1,9 miliar di antaranya bahkan digunakan untuk kepentingan istri dan keluarganya. Pemakaian uang tersebut disampaikan JPU KPK saat membacakan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi dan ahli.

“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut, untuk dipergunakan kepentingan terdakwa beserta keluarga,” kata Meyer. Dia menyebut, pemakaian uang bagi Ayunsri Harahap atau istri SYL yang bersumber dari urunan eselon satu senilai Rp 938.940.000. Penggunaan itu dalam kurun waktu 2020-2023.

Selanjutnya, ada penggunaan uang bagi keperluan keluarga SYL seperti kedua anaknya yakni Indira Chunda Thita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul. Bahkan, ada juga untuk cucu dari mantan Mentan tersebut. “Keperluan keluarga terdakwa sebesar total Rp 992.296.746,” ujar Meyer.

Lewat dua penggunaan itu, kata Meyer, total uang Kementan yang dipakai SYL bagi keperluan keluargannya mencapai Rp 1.931.236.746. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: