Jakarta Lockdown, Mulai Pukul 00:00 Pintu Segala Penjuru Ditutup

jakarta sepiii foto katadata

EDITOR.ID, Jakarta,- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya bakal melakukan penutupan akses Jakarta pada Sabtu (3/7) dini hari. Hal itu dilakukan menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

irjen pol fadil imran
irjen pol fadil imran

Menurut Fadil, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai tengah malam nanti. Dia menegaskan melalui kebijakan itu, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas COVID-19.

Polisi pun bakal melakukan pemeriksaan ketat di sejumlah lokasi yang dijadikan titik pembatasan dan pengendalian mobilitas.

“Akan ada pemeriksaan ketat, tidak boleh ada satu pun yang melakukan aktivitas di luar, dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal,” ungkap Fadil.

Meski demikian, kata Mantan Kapolda Jawa Timur itu hanya warga yang memiliki kegiatan yang esensial dan kritikal yang diperbolehkan keluar dari rumah. Namun, tetap menggunakan protokol kesehatan yang lengkap.

Polda Metro Jaya juga tetap akan melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat. Ada puluhan titik yang tersebar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya yang akan dijaga polisi.

“Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkap Fadil.

Fadil mengatakan langkah tegas itu harus diambil, mengingat angka kenaikan positif virus Corona di Jakarta makin tinggi. Kondisi itu disebutnya harus segera dihentikan.

“Angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kesehatan kita,” kata Fadil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya menerapkan pembatasan dan pengendalian mobilitas selama 30 hari meskipun pemerintah hanya sampai 20 Juli.

“Kami akan laksanakan Operasi Aman Nusa kurang lebih 30 hari,” ujar Yusri.

Dia berharap warga Jakarta di rumah saja. “Covid-19 ini tidak main-main. Ayo di rumah saja, tidak terlalu penting tak usah keluar,” tutur Yusri.

Titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

  1. Bundaran Senayan
  2. Semanggi
  3. Bundaran HI
  4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Jaksel
19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

  1. Jalan Sabang
  2. Jalan Cikini Raya
  3. Jalan Asia Afrika
  4. Jalan Apron

Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassablanca
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang

Jakarta Utara
9. Jalan Gunawarman Jakarta Utara
10. Sunter

Jakarta Barat
11. PIK II Jakarta Barat

Cikarang dan Bekasi
12. Jalan Mangga Besar Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: