Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus jual beli pengurusan perkara menjadi titik nadir bagi institusi Mahkamah Agung (MA). Selain melibatkan dua hakim agung dalam perkembangan terbaru kasus ini menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Bahkan kini Hasbi telah ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menerima suap atau gratifikasi.
Rabu (17/5/2023) kemarin Sekretaris MA Hasbi Hasan sedianya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Meski belum mau datang untuk diperiksa, KPK meyakini Hasbi Hasan tidak akan kabur atau melarikan diri untuk menghindari proses hukum terkait kasus suap yang menjeratnya.
“Enggak lah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta saat ditanya ada atau tidaknya kekhawatiran dari pihaknya soal peluang Hasbi kabur.
Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, menerangkan Hasbi Hasan telah memberi tahu KPK soal ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaannya. Hasbi meminta agar jadwal pemanggilannya ditunda terlebih dahulu.
“Yang bersangkutan menyampaikan minggu depan akan datang,” tutur Alex.
Alex mengaku tidak tahu-menahu soal alasan Hasbi Hasan tidak memenuhi panggilan KPK. Namun demikian, dia memastikan KPK memantau pergerakan Hasbi.
“Iya (sudah ke-detect). Kan teman-teman ikut awasin juga,” ujar Alex.
KPK Rabu kemarin menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasbi Hasandan satu tersangka lagi dari pihak swasta, Dadan Tri Yudianto. KPK mengingatkan agar keduanya kooperatif menghadapi proses hukum.
Sebagai info, Hasbi dan Dadan telah KPK tetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka ini berdasarkan pada pengembangan dari kasus tersebut. “Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menerangkan, pemanggilan ini dapat dimanfaatkan Hasbi dan Dadan untuk menyampaikan keterangan versi mereka kepada KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di MA. Untuk itu, dia mengingatkan keduanya untuk memenuhi panggilan KPK kali ini. “Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan,” ujar Ali.
KPK menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta swasta, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA. KPK menegaskan, penetapan tersangka ini sebagai komitmen untuk membongkar tuntas kasus suap terkait pengurusan perkara di MA.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti alat bukti yang diperoleh dari proses persidangan kasus suap di MA. Kasus ini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.