EDITOR.ID, Jakarta,- Teka-teki siapa lawan main Gusti Ayu Dewanti alias Dea dalam adegan video syur nya mulai terkuak. Ternyata dia adalah pacar dari Dea sang konten kreator Onlyfans. Pria ini besok Jumat (1/4/2022) pagi akan diperiksa polisi terkait dugaan kasus pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa seorang pria diduga menjadi pemeran dalam video porno yang dijual Dea di OnlyFans.
Pria tersebut rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait video asusila bersama Dea.
“Kasus Dea OnlyFans pada Jumat besok 1 April 2022, penyidik akan memanggil pemeran pria dalam kasus ini, jadi besok akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
Namun Zulpan belum mau membeberkan identitas pria tersebut. Namun, Zulpan membenarkan bahwa pria itu merupakan kekasih Dea. Namun, Zulpan masih enggan mengungkap siapa sosok pria tersebut. Kata dia, pada Jumat besok baru satu pria yang diperiksa sebagai saksi.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan tersebut akan berkembang ke pria-pria lainnya yang bermain dalam video vulgar.
“Jadi pemeran pria ini merupakan pacar saudari Dea,” ucap Zulpan.
“Kami lihat pemeriksaan besok, kalau pemeran pria bukan saya aja berarti bisa berkembang,” jelas Zulpan.
Lebih lanjut kata Zulpan, selain lawan main video syur, sosok saksi yang akan diperiksa besok juga berstatus sebagai kekasih Dea.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pornografi Dea OnlyFans. Salah satunya pemeran pria dalam video syur tersebut.
“Kami tentunya akan menambah tersangka, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka,” ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Dari hasil penyidikan awal, kata Aulia, Dea OnlyFans telah memproduksi dan mengunggah video dewasa ini ke platform OnlyFans sejak satu tahun terakhir. Keuntungannya, ditaksir mencapai Rp20 juta perbulan.
“Dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” bebernya.
Sejauh ini, Dea sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi lewat situs Onlyfans. Dia tidak ditahan karena saat ini masih berstatus mahasiswi.
Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi mengungkapkan bahwa Dea telah memproduksi dan mendistribusikan konten tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Dea disebut mampu mendapat penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten porno yang ia buat dan unggah di situs Onlyfans. Uang ini digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari–hari. (tim)