Surabaya, Jatim, EDITOR.ID,- Ivan Sugianto ditangkap polisi di Bandara Internasional Juanda Surabaya ketika hendak bepergian. Usai ditangkap dan diperiksa 3 jam, Ivan langsung dijebloskan ke tahanan polisi. Pria asal Surabaya ini berurusan dengan polisi karena sikapnya yang arogan. Ia mengamuk dan menyuruh seorang siswa SMA Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing dihadapannnya.
Kini Ivan Sugianto telah diamankan di Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap salah satu siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya, berinisial EN. Penangkapan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan.
Polisi cepat bergerak melakukan penangkapan terhadap Ivan buntut dari viralnya video perundungan dilakukannya terhadap EN di media sosial. Selain ditangkap di Bandara Juanda, Ivan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombespol Dirmanto menyampaikan bahwa Ivan Sugianto langsung jadi tahanan. Keputusan penahanan diambil setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan lebih kurang tiga jam.
”Bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Dirmanto kepada wartawan di Surabaya pada Kamis (14/11/2024) malam.
Ivan sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui rekaman video. Pria yang sempat viral karena memarahi dan meminta salah seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong itu kini resmi menjadi tahanan polisi.
”Sebelum ditahan tadi, juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat, sehingga langsung kami bawa,” kata Dirmanto.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyampaikan bahwa Ivan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya.
Ivan Sugianto Terancam Dipenjara Berapa Tahun?
Lantas, berapa lama hukuman yang diterima Ivan?
Sebelumnya, Ivan dilaporkan terkait kasus kekerasan terhadap anak atau ancaman kekerasan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam asal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 335 KUHP.
Jika merujuk dari Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c UU RI No. 35 tahun 2014, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Serta denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Sementara itu, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berbunyi:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”