Ivan Sugianto Berpeluang Bebas, Hanya Dijerat Ancaman Pidana 3 Tahun

Video Ivan melakukan intimidasi ke seorang siswa beredar viral dan menuai kecaman netizen. Akibat tekanan publik, polisi pun kemudian menangkap dan menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka kasus siswa SMA dipaksa sujud dan menggonggong.

Ivan Sugianto Foto: Media Sosial Instagram

Jakarta, EDITOR.ID,- Pria asal Surabaya, Ivan Sugianto berpeluang bebas dari tahanan Polrestabes Surabaya. Sebab, pasal yang dikenakan penyidik polisi untuk menjerat pengusaha hiburan malam ini hanya 3 tahun penjara. Sehingga Ivan tak perlu ditahan. Tak hanya itu, fasilitas khusus Ivan Sugianto di penjara juga menjadi sorotan netizen.

Ivan Sugianto sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMAK Gloria 2 berinisial EM. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Ivan terlihat sangat arogan membentak sang siswa untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing dihadapannya.

Akibat ketakutan sang siswa terpaksa melakukan sujud dan menggonggong sesuai perintah Ivan. Peristiwa tersebut disaksikan orang tua korban dan para guru di halaman sekolah SMAK Gloria-2 Surabaya.

Video Ivan melakukan intimidasi ke seorang siswa beredar viral dan menuai kecaman netizen. Akibat tekanan publik, polisi pun kemudian menangkap dan menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka kasus siswa SMA dipaksa sujud dan menggonggong.

Ancaman hukuman yang diterapkan polisi memungkinkan Ivan tidak dipenjara selama proses hukum.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menerangkan polisi menjerat Ivan menggunakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 Ayat 1 Butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

“Ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara,” katanya.

Dalam hukum jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun maka dimungkinkan tersangka tidak dipenjara.

Keluarga Korban Akui Khawatir

Kuasa hukum keluarga korban Reifon Cristabella Eventia juga mengakui mengkhawatirkan hal tersebut.

“Dari awal prinsipnya kami ada kekhawatiran mengingat korban dan keluarga mengalami intimidasi yang begitu dalam,” katanya.

Dia mengatakan keluarga Ethan siswa SMA Gloria 2 Surabaya mendapat intimidasi mulai dari 21 Oktober 2024 sampai dengan sebelum Ivan ditangkap. “Tidak hanya 21 Okotober tetapi sampai sebelum dilakukan penahanan,” katanya.

Oleh sebab itulah ia mendesak polisi menyelesaikan proses hukum secara transparan. Pasalnya sempat ada anggapan peluang Ivan Sugianto tak dipenjara juga didasari atas kedekatannya dengan sejumlah anggota Polri dan TNI. Sebelum memaksa siswa SMA gonggong, Ivan sering kali memposting foto bersama anggota Polisi dan TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan foto Ivan dengan TNI diambil 18 September 2024. “Mereka berteman seperti layaknya sahabat biasa dan tidak ada hubungan bisnis apalagi sampai menjadi beking,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: