Isu Tak Sedap Menerpa Asabri

Sampai Sabtu, 11 Januari 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima permintaan audit dari Asabri. Sementara Menteri BUMN, Erick Thohir sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap PT Asabri.

Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang, memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan dan Polri. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian.

Kasus korupsi di PT Asabri pernah terjadi pada 1995. Dana prajurit TNI sebesar Rp 410 miliar dikorup oleh eks Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja. Atas tindakannya itu, Subarda dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang ganti rugi sebesar Rp 33 miliar.

Dikutip dari laman resmi Asabri, seluruh saham di perusahaan itu dimiliki oleh negara diwakili menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: