Istri Mantan Dandim Kendari Menangis Saksikan Sertijab Suaminya

Istri Mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi yang baru dicopot dari jabatannya tak bisa menahan isak tangis di acara itu. (Foto: Lukman/Kendarinesia)

EDITOR.ID, Kendari,- IPDN hanya bisa menangis saat menyaksikan suaminya Kolonel Kav Hendi Suhendi menyerahkan jabatan Komandan Kodim 1417 kepada penggantinya Kolonel Alamsyah. Karir Hendi yang selangkah lagi bisa bakal jadi jenderal lenyap gara-gara istrinya memposting kata-kata tak pantas di media sosial terhadap pejabat negara terkait kejadian penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Perwira menengah melati tiga ini resmi dicopot dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah. Pencopotan Hendi dilakukan karena istrinya diduga membuat posting-an nyinyir terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Upacara pencopotan itu digelar di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo dimulai pukul 11.30 WITA, Sabtu (12/10/2019). Sertijab dipimpin langsung oleh Danrem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato, di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.

Setelah pencopotan Hendi, jabatan Dandim Kendari langsung diserahkan dari Kolonel Kav Hendi Suhendi kepada Alamsyah dalam upacara serah-terima jabatan di lokasi yang sama. Kolonel Kav Alamsyah adalah mantan Dandim Kolaka yang sekaligus pernah menjabat sebagai Kasrem 143 Halu Oleo.

Seusai upacara, Yustinus kemudian memberikan ucapan selamat kepada pejabat Kodim baru. Istri Hendi yang baru dicopot dari jabatannya tak bisa menahan isak tangis di acara itu.

Sebelum sertijab dimulai, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi, lebih dulu memberikan sambutan secara tertutup.

Surawahadi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

“Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman,” kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.

Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan.

Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat. Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.

Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa mengumumkan penjatuhan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Sanksi diberikan gara-gara cuitan istri kedua prajurit itu soal Wiranto.

“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di social media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: