Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Dinas Kepolisian!

Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Wahyu Widada berdasarkan penunjukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri.

Teddy Minahasa

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa resmi dipecat dari dinas kepolisian. Jenderal bintang dua itu sebelumnya divonis hukuman seumur hidup karena kedapatan memerintahkan menjual barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Dalam sidangnya hari ini Selasa (30/5/2023), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi kepada Irjen Teddy Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Putusan ini dibacakan KKEP dalam sidang yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

“Sanksi administratif yakni Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Wahyu Widada berdasarkan penunjukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri.

Wahyu Widada selaku ketua Komisi Kode Etik Polri dibantu Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Tornagogo tercatat beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri, terutama pada kasus perintangan keadilan (obstruciton of justice ) terhadap sekitar 25 personel Polri yang melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Anggota Komisi Etik terdiri dari Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri.

“(Dalam) pelaksanaan sidang hari ini, terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan,” jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Teddy Minahasa Menyatakan Banding

Terkait putusan tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.

“Putusan sidang KKEP, Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Divonis Seumur Hidup

Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: