Irjen Teddy Minahasa Ajak Kapolres AKBP Dody Jual Barbuk Sabu ke Linda

Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut JPU Dihukum Pidana Mati Terkait Kasus Narkoba

Jakarta, EDITOR.ID. Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan — Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati.

Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy Minahasa pun dituntut hukuman mati, diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” kata JPU di PN Jakbar.

JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu

⁣Dalam dakwaannya Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang haram tersebut berupa  sabu untuk dijual. ⁣

Jaksa juga meyakini bahwa  Teddy merupakan orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui isteri sirinya Linda Pujiastuti.⁣

Jaksa menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Teddy.

Atas perbuatannya, Teddy dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Jaksa juga menyebut beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Teddy.

Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan narkotika.

Lalu, membuat tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan merusak nama baik Polri.

Kemudian, Teddy dinilai tidak mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” ucap Jaksa.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada kliennya dipengaruhi oleh tekanan publik.

Pengacara Dody Prawiranegara

Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba merasa bersyukur  bahwa Teddy dinilai memang  pantas dihukum mati akibat kejahatan yang dilakukan olehnya.

Adriel Purba yang juga merupakan pengacara bagi terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Anita Cepu, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma’arif. Meminta kepada Jaksa agar Teddy dihukum mati dalam kasus narkotika yang menjeratnya.

Meskipun Adriel Purba sebagai tersangka lainnya,  Adriel menekankan, dia tidak mau mendahului putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Adriel  menilai,  perbuatan yang dilakukan oleh   mantan Kapolda Sumatera Barat itu layak dihukum mati.

“Betapa jahatnya ini manusia menurut kami, yang paling tepat untuk Pak Teddy Minahasa hukuman mati,” kata Adriel.

Namun, Adriel kecewa atas tuntutan jaksa terhadap para kliennya.

Padahal, kliennya sudah bersikap kooperatif selama proses hukum. Dia heran jaksa hanya mempertimbangkan pengakuan bersalah sebagai hal meringankan, tidak memerhatikan kejujuran kliennya.

“Jadi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak terlampau terlihat dalam tuntutannya,” ungkap Adriel.

Tuntutan Jaksa terhadap tersangka lainnya

Jaksa menuntut AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Linda Anita Cepu 18 tahun penjara, serta Kompol Kasranto 17 tahun penjara.

Ketiganya diyakini bersalah dalam kasus narkoba yang turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: