Pemerintah pun menargetkan pembuatan e KTP bisa selesai di tahun 2013. Proyek e KTP sendiri merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Lelang e KTP dimulai sejak tahun 2011, dan banyak bermasalah karena diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat,
pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e KTP pada 2011-2012.
Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Dalam perkara pokok kasus korupsi e-KTP, beberapa tersangka sudah diproses dan divonis bersalah.
Mereka diantaranya adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto,
pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto).
Kemudian pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota DPR Markus Nari.
Kini dengan ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi, menjadikan peristiwa tersebut terbilang baru pertama kalinya dalam sejarah.
Firli Bahuri diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan).
Agus Rahardjo melihat kasus yang menimpa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai peristiwa yang sangat tidak menggembirakan, sebab di periode ini citra KPK sudah berada titik nadir paling rendah.
Meskipun Firli Bahuri masih diperbolehkan mendatangi kantornya di gedung Merah Putih usai diberhentikan, namun Firli Bahuri sudah diganti dengan wakilnya Firli Bahuri oleh oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Agus, sebaiknya Firli tidak berada di sekitar KPK, karena dikhawatirkan bisa saja orang menduga-duga akan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, Agus Rahardjo mengingat -ingat membeberkan rekam jejak Firli Bahuri ketika menjadi Deputi Penindakan KPK di bawah kepemimpinannya, bahwa Firli Bahuri pernah diperiksa oleh komisi etik terkait pertemuannya dengan pihak berperkara, dan sebagai pimpinan KPK yang menjabat saat itu, Agus mengaku yang bersalah. ***