Dalam melaksanakan empat fungsi tersebut, ditegaskan dalam diktum keenam, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI dan Polri, dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai ketentuan diktum ketujuh, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.
Disebutkan, kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten /Kota.
Sementara kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI. Untuk kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kemenkes atau BNPB, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat,†ketentuan diktum kedelapan.
Pada diktum kesembilan disebutkan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.
Disebutkan juga, ketentuan PPKM meliputi, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.