EDITOR.ID, Jakarta, – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi RBA) Luhut M.P. Pangaribuan telah melantik para pengurus DPN Peradi RBA periode 2020-2025 di Hotel Borobudur Jakarta, hari Jum’at (5/3/2021).
Ada ratusan pengurus lengkap yang telah dilantik, mulai dari Wakil Ketua Umum, Sekjen, Dewan Pakar, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, hingga ketua pengurus bidang-bidang.
Sejumlah nama masuk dalam kepengurusan DPN Peradi RBA pimpinan Luhut M.P. Pangaribuan selaku Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Imam Hidayat serta 7 Wakil Ketua Umum, diantaranya Ifdhal Kasim, Johnson Panjaitan, Saor Siagian, Ahmad Fikri Assegaf.
Ada sejumlah tokoh duduk dalam keanggotaan Dewan Kepakaran antara lain, Prof Bagir Manan selaku ketua, Mas Achmad Santosa, Prof Erman Radjagukguk, Arief T Surowidjojo. Sedangkan keanggotaan Dewan Penasihat terdapat nama Prof Jimly Asshiddiqie selaku ketua, Prof Frans Hendra Winarta, Wina Armada, hingga Hartono Permadi.
Sementara Komisi Pengawas terdapat nama Darwin Aritonang, Darwin Simanjuntak, Sutan Siagian, Asep Bambang Hermanto, dan Yovie Megananda Santoso.
Ada pula nama mantan Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma menjabat Ketua Bidang Pembelaan Anggota dan Profesi Advokat. Kemudian Anggara Suwahju menjabat Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Publikasi. Ada juga nama aktivis HAM Haris Azhar menjabat Ketua Bidang Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Salah satu tantangan organisasi advokat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap advokat dan membangkitkan kembali harkat dan martabat advokat,†ujar Ketua Umum Peradi RBA Luhut M.P. Pangaribuan dalam sambutannya saat Pelantikan Kepengurusan DPN Peradi RBA periode 2020-2025 di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Menurut Luhut, sifat dan hakikat dasar dari profesi advokat adalah keinginan untuk melayani orang lain (klien). Itu sebabnya profesi mulia disematkan pada jabatan advokat.
Misalnya, Peradi RBA mendorong agar para anggotanya melakukan praktik pro bono (bantuan hukum gratis) sebagai bagian kewajiban etik setiap advokat.
“Setiap advokat melaksanakan pemberian jasa layanan hukum bagi kalangan miskin pencari keadilan,†pesan pria yang juga berprofesi sebagai akademisi hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Pria yang kali kedua memimpin Peradi RBA ini mengingatkan agar setiap advokat menjadikan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) sebagai hukum tertinggi saat menjalankan profesinya. Organisasi advokat harus mengimplementasikan standar kualitas dan standar etik profesi. Peradi RBA juga bakal terus menyerukan, mendorong, dan membuka diri bekerja sama dengan organisasi advokat lainnya.