Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mendapat banyak pujian dari publik atas putusannya dalam kasus praperadilan gugatan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Hakim Eman membatalkan status tersangka Pegi dan memerintahkan Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi dari tahanan usai putusan dibacakan.
Putusan tegas Hakim Eman Sulaeman langsung mendapat apresiasi dari publik yang sejak awal terus mengikuti perjalanan kasus Pegi Setiawan dan pembunuhan Vina.
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini langsung menangis usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan Pegi Setiawan. Hakim Eman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Alasannya, termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ujar Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Ia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata. “Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata dia.
Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimalndya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.
“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkap dia.
Ia mengatakan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” kata dia. (tim)