Inilah Perpres Tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci

EDITOR.ID – Jakarta, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci.

Penerbitan Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Didefinisikan dalam Pasal 1, Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi (pengoperasian), dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.

“Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri,” bunyi Pasal 2 peraturan yang dapat diakses di laman https://jdih.setkab.go.id/ ini.

Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. Keadaan tertentu tersebut meliputi kondisi di mana kebutuhan pembangunan industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.

“Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud meliputi kondisi teknologi industri belum dikuasai sebagian atau seluruhnya di dalam negeri,” bunyi ketentuan Pasal 3 ayat (4).

Adapun kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud meliputi kondisi: a. Teknologi industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi; b. terdapat ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional; dan c. terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan.

“Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efisiensi; efektivitas; nilai tambah; daya saing; kemandirian, pelestarian fungsi lingkungan; dan keamanan, keselamatan, dan kesehatan,” bunyi ketentuan pada Pasal 4.

Pengusul Proyek melakukan perencanaan terhadap usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci, yang harus dicantumkan dalam dokumen usulan pengadaan.

Perencanaan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat alasan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan tertentu; studi kelayakan; audit teknologi industri; ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu alih teknologi yang dilakukan oleh penyedia teknologi industri; dan identifikasi penyedia teknologi Industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: