Jakarta, EDITOR.ID,- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai pada BPPD Kabupaten Sidoarjo. Kenapa Bupati bisa terseret kasus ini. Sejauhmana peran Bupati mengatur aliran dana pemotongan insentif pegawai.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bisa terjadi lantaran aturan yang dibuat oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Ahmad Muhdlor yang karib disapa Gus Muhdlor dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo.
“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani AMA untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sebagaimana dilansir dari Antara.
Tanak menerangkan atas dasar Keputusan Bupati tersebut Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) kemudian memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan yang harus disetorkan oleh para pegawai yang menerima insentif.
“Potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uang-nya bagi AMA,” ujarnya.
Besaran potongan yang dikenakan berkisar antara 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Tersangka AS kemudian memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang-nya dilakukan secara tunai, yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan SW ke beberapa orang kepercayaan Bupati, salah satunya adalah sopir AMA.
Pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para pegawai BPPD Sidoarjo sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Temuan Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik.
Atas dasar temuan tersebut tim penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati.