Inilah Pendapat Forum Rektor Indonesia Mengenai Omnibus Law Cipta Kerja

EDITOR.ID – Jakarta, Pengesahan RUU Ominubus Law Cipta Kerja oleh DPR Senin (5/10) lalu, hingga kini masih menuai sorotan publik.

Salah satunya datang dari Forum Rektor Indonesia (FRI). Dari rilis yang diterima, FRI memahami bahwa dorongan investasi untuk penyediaan lapangan kerja dapat menjadi solusi atas masalah bertambahnya angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang/tahun, dan adanya sekitar 5 juta pengangguran baru.

Upaya mendorong investasi ini perlu diikuti dengan penyederhanaan perijinan, penguatan dan kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, perlindungan rakyat, dan kedaulatan bangsa dalam berbagai aspek.

“Di sinilah semangat perlunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dapat dimengerti. Persoalannya adalah jumlah peraturan perundangan yang diintegrasikan menjadi satu RUU Cipta Kerja cukup banyak, sehingga menimbulkan kompleksitas tersendiri baik dari segi substansi maupun dari segi hukum,” kata Ketua FRI Prof. Dr. Arif Satria dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10).

Seyogyanya, lanjut Rektor IPB University itu, upaya tersebut dilaksanakan lebih hati-hati dengan memperluas partisipasi publik, melibatkan lebih banyak ahli, dan dilakukan dalam waktu yang tepat.

“Hal ini sangat penting untuk menghindari salah pengertian terhadap tujuan dan substansi RUU tersebut, sekaligus menghindari adanya kecurigaan yang berujung pada penolakan-penolakan,” ujarnya.

Namun demikian, ternyata pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI dilakukan lebih cepat dari dugaan banyak pihak, di saat masih tajamnya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat dan suasana pandemi COVID-19. Akibatnya berbagai aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja bermunculan.

Dengan mencermati situasi tersebut, Forum Rektor Indonesia (FRI) menyampaikan beberapa hal berikut:

  1. FRI menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum. Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang, namun tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

  2. FRI memandang bahwa perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Selanjutnya, terkait perbedaan pendapat dalam merespon UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional. FRI juga menghimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: