Atmo warga yang rumahnya tidak jauh dari kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten mengatakan sebelum truk menabrak bocah perempuan berusia 9 tahun dan berujung kepada kerusuhan massa warga melakukan aksi unjuk rasa.
Truk-truk itu melanggar jam operasional, seharusnya operasional dari jam 22.00 WIB – 05.00 WIB. Namun peraturan tersebut dilanggar oleh para pengemudi truk tanah. Akibatnya saat pagi hari truk tanah menabrak seorang bocah berusia 9 tahun.
“Demo itu pertama hari Selasa di kantor Kecamatan Kosambi,” ujar Atmo, Jumat(8/11/2024).
Demo lanjut Atmo berlanjut pada Rabu(6/11/2024) dan puncaknya pada Kamis(7/11/2024). Pada insiden yang terjadi pada Kamis pagi, Atmo mengungkapkan bahwa sopir truk sempat diamuk massa.
“Sopir sempat dihakimi tapi karena emosi seketika, tapi ada juga pihak-pihak yang mengamankan,” jelasnya.
Sopir jadi tersangka
Terbaru, polisi telah menetapkan sopir truk tanah yang melindas kaki anak kecil sebagai tersangka. Pelaku diketahui juga positif narkoba.
“Diperintahkan untuk lakukan cek urine, ternyata positif urinenya mengandung amfetamin,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Pihaknya juga mengatakan kalau sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan gelar perkara. “Pengemudi ditetapkan jadi tersangka,” katanya.
Apa reaksi pemerintah setempat?
Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengatakan, penghentian aktivitas truk bermuatan besar sementara waktu itu guna menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
“Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu,” ujar Andi kepada awak media, Jumat (8/11/2024).
Selain itu Pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan melakukan beberapa langkah pengawasan dengan menambah jumlah posko-posko pemantauan di sejumlah ruas jalan.
Sejumlah personel di lapangan juga turut dikerahkan sebagai langkah antisipasi mencegah adanya kendaraan tambang yang kembali melanggar jam operasional.
“Kemudian juga kita akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan,” kata dia.
Dalam hal ini, Pemkab Tangerang akan segera melakukan evaluasi terkait peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang pengaturan jam operasional kendaraan tambang di wilayahnya tersebut.
“Jadi peraturan bupati akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah, dan dengan menindaklanjuti aturan itu aturan jam operasional itu semakin ditegakan,” tuturnya.