Sejumlah penghargaan pernah diraih Benny selama berkarier di kepolisian, di antaranya Satya Lencana Kesetiaan dan Bintang Bhayangkara Nararya.
Janji-janji
Saat fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas KPK di Komisi III DPR RI, Benny Mamoto menilai perlu ada Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK agar memiliki payung hukum yang pasti.
Menurut dia, OTT KPK mirip dengan cara penyidik tindak pidana narkotika bergerak. Bedanya, langkah-langkah penyidikan tindak pidana narkotika sudah dijamin dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya ingin sampaikan di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik narkotika diberikan kewenangan khusus yang tidak ada di tindak pidana lain. Pertama, teknik penyidikan pemberian terselubung. Jadi kita menyamar, membeli, baru kita tangkap,” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 20 November 2024.
“Kedua, penyerahan di bawah pengawasan. Jadi, ketika ada kurir narkoba masuk di bandara didiamkan tapi dibuntutin terus sampai dia menyerahkan barang itu baru di tangkap. Tujuannya adalah supaya ketahuan siapa penerimanya,” katanya lagi.
Benny juga menyebutkan, pola-pola penangkapan tersangka narkoba dan OTT KPK memiliki kemiripan. Ada upaya untuk membiarkan para pelaku bertemu lebih dulu untuk melakukan transaksi sebelum akhirnya ditangkap.
“Kami melihat di sini dalam hal OTT KPK mirip-mirip dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan, karena ketika penyadapan dilakukan kemudian terjadi rencana transaksi, dibiarkan, ketika penyerahan barang, penyerahan uang, barulah kemudian ditangkap, karena yang menerima sudah ada,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan, penyidik KPK harus diberi kewenangan khusus dalam proses OTT untuk menutup ruang protes dari pihak yang merasa dirugikan.
Selain itu, Benny mengaku, berkomitmen untuk membuat Dewas KPK lebih aktif melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan dan mengoptimalkan upaya pencegahan.
Benny berpandangan, selama ini upaya Dewas KPK melakukan pemantauan langsung masih sangat terbatas. Pengawasan yang dilakukan juga masih mengedepankan tindakan represif.
Alhasil, pencegahan terhadap pelanggaran etik atau bahkan penyalahgunaan wewenang KPK masih belum berjalan secara maksimal.
“Jadi kesimpulan yang kami sampaikan adalah pengawasan terhadap KPK belum maksimal artinya dewas sebelum optimal menjalankan peran dan fungsinya pengawasan,” kata Benny.
“Masih terbatasnya pengawasan secara langsung tidak turun ke lapangan dan pengawasan represif bukan preventif,” ujarnya melanjutkan.