Serta untuk melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Mendagri tembusan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021 dan pada saat Instruksi Menteri mulai berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Tim)