Inilah Daftar Nama Kepala Badan, Penasehat dan Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto

Tampak hadir puluhan tokoh yang dilantik Presiden Prabowo. Diantaranya ada pendakwah Gus Miftah, selebgram Raffi Ahmad, mantan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, mantan politisi PDIP Budiman Sujatmiko hingga musisi Yovie Widiyanto.

Presiden Prabowo Subianto Kembali Melantik Kepala Badan, Utusan Khusus Hingga Penasehat Khusus Presiden di Istana Negara, Selasa (22/10/2024) Foto : Tangkapan Layar Kanal Setneg di Youtube

Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, S.E., M.E. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

H. Muliaman Darmansyah Hadad, S.E., M.P.A., Ph.D. Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Dr. Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, M.Eng. Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Budiman Sudjatmiko, M.A., M.Phil. Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Nanik Sudaryati Deyang Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Ir. Iwan Sumule Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Dr. Haikal Hassan, S.T., M.T. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Dr. Ir. Afriansyah Noor, M.Si., IPU. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Aris Marsudiyanto Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

Sebelumnya Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: