Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, S.E., M.E. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
H. Muliaman Darmansyah Hadad, S.E., M.P.A., Ph.D. Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Dr. Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, M.Eng. Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Budiman Sudjatmiko, M.A., M.Phil. Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Nanik Sudaryati Deyang Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Ir. Iwan Sumule Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Dr. Haikal Hassan, S.T., M.T. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Dr. Ir. Afriansyah Noor, M.Si., IPU. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Aris Marsudiyanto Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Sebelumnya Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (tim)